ekonomi-bisnis

Heboh SPT Tahunan Status Lebih Bayar Tapi Tak Bisa Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!

Kamis, 9 April 2026 | 13:12 WIB
Wajib Pajak harus tahu! Tidak semua status lebih bayar di SPT Tahunan bisa dicairkan. Berdasarkan aturan terbaru PER-3PJ2026, ada kriteria tertentu yang membuat klaim tersebut dianggap tidak sah. (Pixabay / Gerd Altmann)

Baca Juga: Aset Berharga! Cara Ubah Surat Girik ke SHM 2026: Jangan Sampai Tanah Anda Jadi Sengketa

Saat ini banyak beredar pesan singkat (WhatsApp/SMS) dengan lampiran file format .APK bertajuk "SPT Lebih Bayar", "Update Data NPWP", hingga "Surat Tagihan Pajak".

DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan file dalam format .APK.

Jika Anda menerima pesan mencurigakan, segera konfirmasi melalui saluran resmi:

  • Kring Pajak: 1500200

  • Live Chat: pajak.go.id

  • Instagram: @kring_pajak

Jangan sampai alih-alih mendapatkan pengembalian pajak, saldo rekening Anda justru terkuras habis oleh para penipu.

Tetap teliti dalam melapor, tetap waspada dalam berkomunikasi.***

Halaman:

Tags

Terkini