Heboh SPT Tahunan Status Lebih Bayar Tapi Tak Bisa Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Kamis, 9 April 2026 | 13:12 WIB
Wajib Pajak harus tahu! Tidak semua status lebih bayar di SPT Tahunan bisa dicairkan. Berdasarkan aturan terbaru PER-3PJ2026, ada kriteria tertentu yang membuat klaim tersebut dianggap tidak sah.  (Pixabay / Gerd Altmann)
Wajib Pajak harus tahu! Tidak semua status lebih bayar di SPT Tahunan bisa dicairkan. Berdasarkan aturan terbaru PER-3PJ2026, ada kriteria tertentu yang membuat klaim tersebut dianggap tidak sah. (Pixabay / Gerd Altmann)

Baca Juga: 7 Penyakit Termahal di Indonesia: Biaya Jantung dan Ginjal Tembus Puluhan Triliun, Ini Rinciannya!

2. Kesalahan Input bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk masyarakat umum (Wajib Pajak Orang Pribadi), ada tiga kesalahan fatal yang sering terjadi:

  • Salah mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pekerjaan yang dikreditkan.

  • Salah mencantumkan kredit pajak yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait.

  • Salah mengkreditkan pajak bersifat final. Contohnya, mencoba mengkreditkan pajak dari istri yang penghasilannya hanya berasal dari satu pemberi kerja (yang seharusnya sudah selesai/final).

Baca Juga: Dapat Hibah Aset Ternyata Ada Pajaknya? Cek Aturan Barunya Biar Nggak Salah Langkah!

Aturan Khusus untuk PNS, TNI, dan POLRI

Bagi Anda yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau Pejabat Negara, ada catatan khusus.

Bagi Anda yang gajinya murni dari negara (APBN/APBD), status lebih bayar tidak bisa diklaim jika itu muncul hanya karena angka pajak terutang Anda lebih kecil dari yang tercatat di Formulir BPA2.

Namun, pihak DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.

Baca Juga: 5 Keuntungan Pakai QRIS GoPay buat Jualan: Daftar Gratis, Tanpa Potongan, Dana Cair Tiap Jam!

Jika status lebih bayar Anda muncul karena sebab lain di luar kriteria error atau salah input di atas, maka permohonan Anda tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tenang saja, lebih bayar selain kriteria tersebut tetap dapat diproses," tulis DJP dalam keterangan resminya.

Selain menjelaskan aturan teknis, DJP juga memberikan peringatan keras mengenai maraknya penipuan yang mengatasnamakan pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Sumber: Instagram @ditjenpajakri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X