MALUTNETWORK.COM – Bagi banyak wajib pajak, melihat status "Lebih Bayar" saat mengisi SPT Tahunan adalah sebuah kabar gembira.
Bayangan mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) tentu sangat menggiurkan.
Namun, jangan senang dulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis aturan main baru yang mempertegas bahwa tidak semua status lebih bayar bisa diklaim atau dicairkan.
Baca Juga: Daftar 8 Orang Terkaya di Asia Tenggara 2026: Bos Vingroup Salip Prajogo Pangestu
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, otoritas pajak menjelaskan kriteria tertentu yang membuat nilai lebih bayar dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
Lantas, apa saja kondisi yang membuat uang pajak Anda tidak bisa kembali? Mari kita bedah satu per satu agar tidak salah paham.
Mengapa Status Lebih Bayar Bisa Ditolak?
Berdasarkan Pasal 22 dari peraturan terbaru tersebut, ada beberapa alasan teknis dan administratif yang menyebabkan nilai lebih bayar tidak dianggap sebagai hak wajib pajak untuk dikembalikan:
1. Masalah Pembulatan dan Pajak DTP
Seringkali, angka lebih bayar muncul hanya karena perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak di sistem.
Selain itu, jika nilai lebih bayar berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP), maka nilai tersebut secara otomatis tidak dapat diklaim oleh wajib pajak.