Malutnetwork.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD berinisial RL alias Ridwan yang telah dipergoki istrinya.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Sudarso Taher mengatakan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian laporan dugaan perselingkuhan sesuai pemberitaan media yang beredar.
"Langka awal yang dilakukan Badan Kehormatan Dewan sudah tepat, dimana rapat permulaan untuk menindaklanjuti laporan-laporan atau pemberitaan media", ujar Sudarso, Rabu (18/01/23).
Baca Juga: Sambut Gubernur Malut di Bandar Udara Sultan Babbullah Ternate, Ratusan Nakes di Prank
Sudarso menyebut pihak pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan, namun pihaknya perlu mempelajari materi masalah secara otentik dengan melakukan peninjauan langsung dan menemui saksi-saksi dilokasi kejadian.
"Persoalan ini menjadi keseriusan Badan Kehormatan Dewan. Bukti-bukti yang sudah dimiliki akan dikaji lebih otentik", pungkas Sudarso.
Sebelumnya, kata Sudarso, RL sudah mendapatkan punishment (hukuman) secara tertulis pada kasus-kasus sebelumnya sehingga Badan Kehormatan Dewan akan mengkaji lebih mendalam.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 7.0 M Guncang Sulut, Begini Imbauan BMKG
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyelesaian kasus dugaan tersebut belum masuk pada tahapan pemberhentian sebab masih ada beberapa tahapan tergantung tingkatan masalahnya.
"Jangan berasumsi bahwa ini sudah sampai pada level pemberhentian dari anggota DPRD. Belum sampai ditahap itu, masih ada tahap pengkajian hubungan dugaan perselingkuhan", jelasnya.
"Soal tingkatan masalah sejauh mana itu nanti kita buktikan dalam persidangan", jelasnya", imbuhnya.
Baca Juga: Kunci Sukses Dalam Usaha Agar Terus Berkembang? Inilah 10 Strategi pada Inovasi Produk
Terkait mekanisem, Sudarso menyampaikan ada tiga mekanisme kode etik di Badan Kehormatan Dewan yakni teguran secara tertulis, pemberhentian dari salah satu pimpinan kelengkapan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Selain itu, juga ada tahapan pengusulan rekomendasi untuk memproses penggantian antar waktu (PAW) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Masih tahap pembuktia, namun kemungkinan-kemungkinan (pemberhentian) itu mengarah kesana. Dalam waktu dekat Badan Kehormatan Dewan mengunjungi Polres Kota Ternate untuk memastikan progresnya", tutupnya.
Artikel Terkait
Dampak Kenaikan Harga BBM Mulai Dirasakan Masyarakat Maluku Utara, Zulkifli : Kembalikan Harga Semula
Memanas, Ratusan Mahasiswa IAIN Ternate Demo Tolak Kanaikan Harga BBM
HUT Maluku Utara ke 23, Anggota Komisi III DPRD Malut Beri 3 Catatan Penting untuk Pemerintah Provinsi
Pendaftaran PPPK 2022 Maluku Utara Dibuka, PPPK Kesehatan dan Teknis Nunggu Antrian : Kuota Terbatas
Masa Jabatan Berakhir 23 Desember 2022, DPRD Diminta Segera Usul 3 Nama Calon Pj Bupati Halmahera Tengah
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Ditutup, Maluku dan Maluku Utara Lebih dari 3.000 Pelamar
2.860 Orang Ikut Seleksi PPK Pemilu 2024 di Maluku Utara, Halmahera Selatan Pelamar Terbanyak
Cegah Miras Masuk ke Kota Ternate, Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Perketat Pengawasan
KPU Malut Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Calon DPD RI, 7 Diantaranya Tak Memenuhi Syarat
Sambut Gubernur Malut di Bandar Udara Sultan Babbullah Ternate, Ratusan Nakes di Prank