Baca Juga: 41 Orang Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Polri : 10 Orang Diantaranya Saksi Ahli
- Kemudian pilih posisi PPK (jika mengikuti seleksi PPK). Setelah itu peserta akan diarahkan untuk memeriksa dan melengkapi data diri kembali.
- Bila data diri telah lengkap silahkan simpan data dan lanjutkan ke bagian melengkapi persyaratan, peserta akan diminta mengupload dokumen sesuai disyaratkan Badan Ad Hoc.
- Bagian terakhir peserta mengirim data dan akan diarahkan pada menu selesai kemudian resume.
Baca Juga: Resmi Dibuka, ini Jadwal dan Syarat Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024. Lengkap!
Berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
- Negara Republik Indonesia tahun 1945
- NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita 6. Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Berikut Kisi-kisi Soal Tes Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Utamakan ini Sebelum Menjawab Pertanyaan
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Berikut Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU : Seleksi Secara Online Menggunakan SIAKBA
Ternyata Sulit! Begini Tahapan Membuat Akun di SIAKBA, Siapkan Dokumen ini Sebelum Daftar PPK Pemilu 2024
Ini Penyebab Gagal Ikut Seleksi Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024, Segera Atasi Sebelum Pengumuman
Resmi Dibuka, ini Jadwal dan Syarat Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024. Lengkap!
KPU Diminta Selektif Merekrut PPK dan PPS , Akademisi : Model Politik Uang Menyasar ke Penyelenggara Marak