Begini Hasil Sidang Kode Etik AKBP Jerry dalam Kasus Brigadir J, Termasuk Pelanggaran Berat

- Jumat, 9 September 2022 | 20:15 WIB
Ferdy sambo dipecat tidak hormat dari kedinasan Polri (Dok Malutnetwork)
Ferdy sambo dipecat tidak hormat dari kedinasan Polri (Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggarannya dalam kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKBP JS dalam kasus Brigadir J yakni terkait ketidakprofesionalan dalam bertugas.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Menggunakan Alat Pendeteksi Kebohongan, Hasilnya tak Terduga

Baca Juga: Memanas, Ratusan Mahasiswa IAIN Ternate Demo Tolak Kanaikan Harga BBM

Baca Juga: Inilah Alasan Vespa Sprint Menjadi Skuter Matic yang Paling di Incar Para Fansya, Ternyata ada Rahasianya

Baca Juga: Bharada E, Bripka R dan Kuat Maruf Diperiksa dengan Pendeteksi Kebohongan, Bareskrim Polri Ungkap Hasilnya

“Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Laporan polisi yang dimaksud yakni dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Menggunakan Alat Pendeteksi Kebohongan, Hasilnya Mengejutkan

Baca Juga: Memanas, Ratusan Mahasiswa IAIN Ternate Demo Tolak Kanaikan Harga BBM

“Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelasnya.

Baca Juga: Komentar Netizen Soal Video Puan Maharani yang Rayakan Ultah Kala Demo BBM di Depan Gedung DPR RI

***

Editor: Sukri Yunus

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X